
inilahjateng.com (Semarang) – Bea Cukai Semarang bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, melakukan pemusnahan hasil tembakau ilegal di halaman Balai Kota Semarang, Selasa (12/9/2023), sore.
Selain sebagai upaya menjalankan fungsi Community Protector, Kegiatan pemusnahan ini merupakan rangkaian program kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Semarang dan diharapkan nantinya pemerintah daerah lain dapat menyelenggarakan kegiatan yang serupa.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto menjelaskan barang yang dimusnahkan kali ini adalah Barang Hasil Penindakan selama tahun 2022 sampai dengan 2023 yang berasal dari beberapa kali penindakan.
“Dalam tahun 2023, operasi bersama dengan Pemerintah Daerah telah dilakukan sebanyak 32 kali meliputi wilayah Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Kendal, Kab. Semarang, Kota Salatiga, dan tentunya Kota Semarang. Atas penindakan tersebut, modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku meliputi menjual/menawarkan BKC HT yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut BKC HT yang tidak dilekati pita cukai,” ungkapnya di Halaman Balai Kota Semarang.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa secara keseluruhan Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan berjumlah 2.259.752 Batang Rokok Ilegal dan 14.113 Gram Tembakau Iris Ilegal, dengan berbagai jenis merek.
“Adapun nilai barang yang akan dimusnahkan ditaksir mencapai Rp2,6 Milyar yang artinya Bea Cukai Semarang dengan didukung oleh Pemerintah Daerah telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,9 Miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan upaya menjerat pelaku dengan hukuman pidana telah dilakukan juga yang dibuktikan dengan jumlah Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai yang dilakukan oleh BC Semarang selama tahun 2023 sebanyak 16 PDP (16 orang) dimana 9 PDP (9 orang) telah berstatus P21.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku meliputi: pelanggaran atas Pasal 54 dan Pasal 56 UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” bebernya.
Dirinya mengatakan bahwa Bea Cukai Semarang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi kepentingan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna untuk memberantas kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami berharap bahwa keberhasilan pemusnahan maupun penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan rokok ilegal. Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Sementara, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menambahkan bahwa rokok ilegal tanpa cukai ini merugikan negara.
“Dari hasil cukai rokok banyak sekali manfaatnya (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau/DBHCT), yang menerima manfaat masyarakat, bukan kita-kita ini, ada juga untuk pendidikan, kesehatan,” tambah Mbak Ita, sapaan akrabnya. (Bdn)