NasionalJateng

Bea Cukai Semarang Musnahkan Pakain Bekas Impor Ilegal

inilahjateng.com (Semarang) – Bea Cukai Semarang memusnahkan pakaian bekas impor ilegal dari Cina dan Malaysia di tempat penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas pada Rabu (21/8/2024).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Ahmad Rofiq mengatakan pemusnahan pakaian itu, didapat dari 12 kontainer berisi baju thrifting atau baju bekas yang diamankan sejak Januari hingga Agustus 2024.

“Sebanyak 12 kontainer itu berisi 1.196 bale pakaian bekas berbagai merek dengan perkiraan nilai Rp 5.980.000.000. Pakaian bekas ini datang dari luar negeri seperti China dan Malaysia,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa untuk modus masuknya baju bekas itu adalah tidak memberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean, atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean.

Baca Juga  Pemkot Beri Keringanan Biaya PBB Bagi Sekolah Swasta

“Ada juga mencantumkan kode Harmonized System (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan pembatasan,” paparnya.

Disisi lain, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean  (KPPBC TMP) Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan menambahkan bahwa total ada tujuh komoditas yang dilakukan penindakan yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

“Jadi, TMP Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 penindakan atas berbagai komoditas tersebut,” tambahnya.

Dari penindakan itu, pihaknya juga menyebutkan barang yang berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) yaitu senilai Rp 1.361.339.709.

“Kemudian yang berstatus Barang Menjadi  Milik Negara (BGMN) yaitu senilai Rp 537.700.722. Status barang telah direekspor senilai Rp 12.892.366.517. Status telah dilelang senilai Rp 1.491.408.570 dan sebagian barang impor siap dimusnahkan senilai Rp 18.620.000,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button