NasionalJateng

Bea Cukai Semarang Tangkap Dua Tersangka Hendak Distribusikan Rokok Ilegal

inilahjateng.com (Semarang) – Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya menangkap dua pelaku yang hendak mendistribusikan rokok ilegal.

Dua tersangka yakni berinisial SR sebagai sopir dan BS selaku sopir. Mereka ditangkap tim gabungan saat sedang melintas di Gerbang Tol Banyumanik pada (23/7/2023), lalu.

Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto menjelaskan penangkapan dua tersangka ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungi Community Protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. 

“Kasus ini terungkap, berawal adanya informasi yang diperoleh masyarakat bahwasanya terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal akan melintas di wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Lalu, Bea Gukai Semarang melakukan giat operasi gabungan bersama Pomdam IV/Diponegoro, Satpol PP Kota Semarang, dan Satpol PP Kota Salatiga di sepanjang ruas Tol Salatiga – Semarang dan berhasil menangkap dua tersangka di Gerbang Tol Banyumanik,” ungkapnya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga  Pemkot Salatiga Dorong Pelajar Jadi Garda Depan Cegah Radikalisme

Lebih lanjut ia menjelaskan atas pengungkapan kasus tersebut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 2.012.000 batang rokok ilegal tanp dilekati pita cukai, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek. 

“Nilai barang diperkirakan sekitar Rp2,5 milyar, dan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 1,7 milyar,” jelasnya.

Dirinya menambahkan atas penindakan tersebut  telah ditindaklanjuti ke proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

“Tindakan para pelaku tersebut melanggar Pasal 54 dar ‘atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banvak 10 kali nilai cukai yang seharusya dibayar jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” pungkasnya. (bdn)

Back to top button