Bea Cukai Sukoharjo Sita Belasan Ribu Batang Rokok Illegal

inilahjateng.com (Sukoharjo)- Kabupaten Sukoharjo, menjadi daerah rawan peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau zona kuning.
Hal tersebut diketahui dari hasil pemetaan Satpol PP Sukoharjo dan Kantor Bea Cukai Surakarta.Â
Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo Bima Hani Kusuma, mengatakan, berdasarkan hasil razia yang digelar Satpol PP Sukoharjo dan Kantor Bea Cukai Surakarta, tercatat pada Mei 2024 lalu ada sekira 14 ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang berhasil disita anggota.
Belasan ribu batang rokok ilegal yang disita berasal dari dua wilayah kecamatan, yaitu Weru dan Grogol.
“Perlu diketahui, untuk anggaran 2024 kami mendapat bagian anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang digunakan dalam pengumpulan informasi dan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal,” kata Bima, Kamis (4/7/2024).
Untuk pengumpulan informasi, sejauh ini Satpol PP sudah melakukan 20 kegiatan yang menyasar pada toko-toko.
Yakni yang berada di pinggiran wilayah setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
“Terus untuk operasi bersama, tahun ini kami baru melakukan satu kali di bulan Mei di wilayah Grogol dan Weru. Hasilnya untuk wilayah Grogol sebanyak 13.200 batang rokok ilegal, sedangkan di wilayah Weru 800 batang rokok ilegal. Tahun ini targetnya enam kali operasi gabungan,” ucapnya.
Terhadap temuan peredaran rokok ilegal tersebut, masing-masing pemilik toko dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai setelah dilakukan pemberkasan oleh Bea Cukai Surakarta.
“Yang menentukan besar kecilnya denda itu dari Bea Cukai. Jadi Satpol PP itu statusnya pengumpul informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai. Jika kami menemukan toko yang sudah dipastikan menjual rokok ilegal kemudian kami upload melalui aplikasi SIROLEG Bea Cukai,” terangnya.
Setelah temuan toko penjual rokok ilegal tersebut kemudian dilaporkan melalui aplikasi milik Bea Cukai.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan razia gabungan, termasuk juga melibatkan aparat kepolisian dan TNI. Â
Bima menyebut, untuk denda pemilik toko yang di Grogol sebesar Rp30.118.000. Sementara denda bagi pemilik toko yang di wilayah Weru sebesar Rp1.791.000.Â
“Jadi untuk operasi rokok ilegal ini leading-nya dari Bea Cukai berdasarkan laporan SIROLEG tadi, dan undangan dari kami,” ujarnya
Berdasarkan pengakuan dari pemilik toko, rokok ilegal berbagai merek diantaranya, N bold, Arun bold, Navara, NS Pro, SBR, dan X bold, didapatkan melalui sales yang datang dan menawarkan untuk menjual rokok tersebut. (DSV)