Hukum & Kriminal

Bejat! Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih Dibawah Umur

inilahjateng.com (Wonogiri) – Entah setan apa yang merasuki seorang ayah berinisial N (54,) pria paruh baya asal Wonogiri.

Setelah menikah dengan sang ibu, N juga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya berinisial A yang masih dibawah umur.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan sejak Februari 2023 hingga Juli 2024 atau sebulan setelah pelaku menikahi ibu korban.

“Pelaku adalah bapak sambung korban atau ayah tiri. Pelaku melakukan perbuatannya sejak tahun 2023, satu bulan setelah pelaku dengan ibu kandung menikah,” kata Jarot saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, pelaku kerap melakukan pengancaman kepada korban jika tidak mau menuruti hawa nafsunya.

Baca Juga  Martono Akui Beri Rp 4 Miliar untuk Operasional

“Modusnya pelaku mengancam korban, apabila tidak mau menuruti kemauannya akan diusir dari rumah,” terangnya.

Jarot menjelaskan, semula, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berinisial A.

Namun dikemudian hari, pelaku justru memperkosa korban.

“Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap kurban lebih lima kali. Pertama pelaku melakukan pencabulan, selebihnya pelaku melakukan tindakan persetubuhan,” jelasnya.

Saat ini korban mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Wonogiri.

Sementara dalam proses hukum, polisi melakukan pemeriksaan visum dan juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.

Pelaku kini terancam Pasal 82 atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (DSV)

Back to top button