NasionalJateng

Bejat, Guru Ngaji di Sragen Cabuli Muridnya 10 Kali

inilahjateng.com (Sragen) – Guru ngaji di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ternyata telah cabuli dan setubuhi muridnya, V (16) sebanyak 10 kali.

Guru ngaji berinisial S (55) tersebut cabuli, V sejak berusia 14 tahun atau sejak duduk di bangku SMP pada 2022. Kini V kelas XI di salah satu SMK di Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan pelaku diamankan sejak, Selasa (10/9/2024) malam sesaat setelah pelaku diarak warga keliling desa.

Diketahui rumah korban dan pelaku berdekatan dengan Musala tempat pelaku mengajar ngaji. V rutin mengaji di Musala tersebut hingga ia masuk SMP, sesaat setelah SMP, korban akhirnya tidak mengaji.

Hubungan keduanya berlanjut melalui whatsapp. S sering menghubungi V untuk sekadar memberi semangat belajar atau mengingatkan makan. Hingga pada Juli 2022, S mencabuli V untuk pertama kalinya.

Baca Juga  Pemkot Semarang Siapkan Solusi untuk Tangani 'Pulau Sampah' Tambaklorok

“Hubungan kedua teredus berawal saat S ini sedang berdua dengan korban dan dilihat anak-anak lain. Anak-anak itu melaporkan kepada orang dewasa selanjutnya kakak ipar korban melakukan interogasi kepada korban,” terang Isnovim.

Saat dilihat telepon seluler korban, korban ternyata ada komunikasi antara pelaku dengan korban. Setelah diintrogasi korban mengaku dicabuli pelaku sejak 2022 sampai dengan Juli 2024.

Karena masih tetangga, S akhirnya didatangkan ke rumah korban untuk dilakukan interogasi. Guru ngaji tersebut akhirnya mengaku perbuatan cabulnya tersebut.

“Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka S ini telah melakukan pencabulan kurang lebih 10 kali dan persetubuhan itu sebanyak 7 kali itu dimulai sejak tahun 2022 sampai 2024,” terang Isnovim.

Baca Juga  DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Demak 2024

Terkait dengan peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Sragen telah menetapkan S sebagai tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 maupun Pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (mpm)

Back to top button