NasionalJateng

Bejat, Kakek Asal Kartasura Cabuli Bocah Dibawah Umur

inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Aksi bejat dilakukan oleh seorang kakek berinisial JW (60) warga Kartasura, Sukoharjo, yang tega mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa bejat tersebut terjadi pada 22 April 2024. 

“Baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 28 April 2024, dan pada hari itu juga pelaku langsung kami tahan setelah mengakui perbuatannya,” kata Dimas, Jum’at (3/5/2024).

Dimas menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kartasura. Sebelum kejadian, korban saat itu tengah bermain bersama dua orang bocah yang usianya sebaya.

“Korban yang masih usia tujuh tahun inisial KSJ, dipanggil masuk kedalam rumah pelaku. Korban dibujuk pelaku diajak bermain ‘becak-becakan’ dengan iming-iming akan diberi uang,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Harap Tiap OPD Perbanyak Inovasi Layanan untuk Masyarakat

Saat didalam rumah pelaku, korban yang akan pamit pulang tiba-tiba digendong pelaku dibawa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu akhirnya korban dicabuli oleh pelaku.

“Pelaku memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban dengan diawali melepas celana dalam korban. Karena kesakitan, korban kemudian berteriak, dan setelah itu tidak dilanjutkan oleh pelaku. Korban kemudian lari keluar untuk selanjutnya melaporkan kepada orang tuanya,” beber Dimas.

Selang satu minggu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan dilakukan gelar perkara akhirnya perbuatan pelaku dapat diungkap.

“Selain itu kami juga lakukan visum terhadap korban. Maka kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” terang Dimas.

Baca Juga  TPA Jatibarang Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan tetangga korban itu dijerat Pasal 82 junto 76e UU Perlindungan Anak tentang kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak, dengan ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun. (DSV)

Back to top button