Bejat, Paman di Solo Setubuhi Ponakan Hingga Hamil

inilahjateng.com (Solo) – Polresta Surakarta mengamankan pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Ironisnya pelaku berinisial Y (43) tersebut melakukan perbuatan keji hingga korban hamil.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, Y merupakan warga Tempen, Pasar Kliwon, Solo.
Sementara korban berinisial B1 (16) yang masih berstatus pelajar kini tengah hamil tiga bulan.
“Saat ini Pelaku sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban adalah ponakan. Pelaku Y merupakan adik dari ayah korban,” kata Iwan pada konferensi pers, Kamis (17/10/2024).
Y mengaku telah menyetubuhi korban sejak Mei 2022 hingga Juli 2024.
Dimana dalam kurun waktu tersebut, Y menyalurkan nafsunya di rumahnya dan di rumah korban.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sudah sering kali dilakukan di tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan rumah pelaku disaat situasi rumah sedang sepi,” ungkap Iwan.
Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming.
Dimana setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu serta melakukan pemaksaan terhadap korban.
Iwan menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada bulan Agustus 2024, saat itu ibu korban curiga terhadap anaknya yang kerap meminta mangga muda.
Kemudian ibu korban meminta tolong kepada saudaranya untuk membeli test pack dan korban diajak pergi jalan-jalan.
Sesampai dirumah, korban di test pack oleh kakaknya disaksikan oleh ibunya. Ternyata korban positif hamil.
“Korban mengaku yang melakukan persetubuhan tersebut adalah pelaku Y yang tak lain paman korban yang biasa di panggil sebutan ayah,” jelas Iwan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (DSV)