Bejat, Pria Paruh Baya Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri

inilahjateng.com (Wonogiri) – Kelakuan bejat pantas diselipkan ke pria paruh baya asal Desa Sedayu, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, berinisial M.
Pelaku berusia 60 tahun tersebut melakukan aksi pencabulan terhadap kakak beradik berinisial MAR (16) dan ELN (13).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, mengatakan, kejadian ini terungkap pada Kamis (6/3/2025) lalu.
Dimana saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban dan kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban dalam kondisi rumah tertutup.
Karena curiga, salah seorang warga menanyakan apa yang terjadi.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut,” katanya, Rabu (12/3/2025).
Dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban. Aduan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Slogohimo.
“Pelaku merupakan tetangga korban, dan sering juga antar jemput korban saat sekolah, untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban,” jelasnya
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuataanya.
“Dari pengakuan, aksi pencabulan sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2024,” ujarnya.
Akibat kelakuannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (DSV)