
inilahjateng.com (Demak) – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, meringkus tiga pemuda, usai melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.
Ketiga tersangka yakni, Eko Prasetyo (31), Kasmuri (32), dan Joko Haryanto (31), warga Kecamatan Mranggen, Demak.
Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, mengatakan, ketiga pelaku melakukan rudapaksa terhadap gadis berinisial AI (13) di tengah area pesawahan Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Demak, pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 21.30 wib.
“Berawal dari korban bersama temannya kehabisan bbm di jalan pesawahan, didatangi ketiga pelaku yang langsung menuduh bahwa keduanya berbuat mesum. Oleh ketiga pelaku, korban bersama temannya dibawa ke area pesawahan dan dipaksa untuk berhubungan badan. Sambil direkam menggunakan HP pelaku, korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk dan dilakukan rudapaksa oleh dua pelaku secara bergiliran,” kata Aldino.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menegaskan, berdasar laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen.
“Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan,” ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Winardi. (Hrw)