
inilahjateng.com (WONOGIRI) – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri berhasil ungkap kasus jambret yang terjadi di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Pelaku yang sudah berkali-kali melakukan aksi tersebut diketahui menyasar emak-emak.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyampaikan, pelaku berinisial JPM (20) warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Dari keterangan pelaku, aksi kriminalnya sudah dilakukan sebanyak 11 kali.
Sembilan penjambretan dilakukan di wilayah Kota Sukses, dan masing-masing satu kali aksi di wilayah Sukoharjo dan Klaten.
“Pelaku ini melakukan aksinya dengan mengikuti korban. Saat sepi, baru menjalankan aksinya,” ucap Anom.
Dalam aksinya, JPM melakukan perbuatannya dengan cara membuntuti korban. Bahkan mirisnya, pelaku nekat menendang sepeda motor milik korban.
“Setelah situasi sepi, pelaku memepet dan menendang kendaraan korban hingga korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil barang milik korban yang berada di dashboard depan motor secara paksa (jambret) lalu pelaku langsung kabur dengan kecepatan penuh,” terangnya.
Kasus tersebut terungkap saat pelaku melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 WIB korban berangkat dari terminal Giri Adipura menuju Pule Kecamatan Selogiri dengan mengendari sepeda motor Honda Vario miliknya. Sesampainya di Dusun Jetak, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, pelaku dengan mengendarai sepeda motornya mendekati korban dari belakang dan langsung memepet kemudian menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor.
Karena tak seimbang, sehingga membuat korban terjatuh saat berusaha mempertahankan tasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah dusbook Handphone merk Vivo warna biru, satu unit Handphone merk Vivo warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor Polisi terpasang B-4726-KGY yang di pakai sebagai sarana pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan, pelaku telah ditahan di Polres Wonogiri, terhadapnya dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan , dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.
Mengantisipasi kejadian serupa, Anom menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Wonogiri agar senantiasa berhati-hati dan waspada ketika berkendara sendirian di malam hari ataupun di tempat sepi. Selain itu ia juga menghimbau dalam menaruh barang berharga jangan sembarangan apalagi di taruh di dashboard depan sepeda motor karena dapat mengundang tindak penjambretan kembali.
“Agar senantiasa hati-hati ketika melewati jalan yang sepi dan taruhlah barang berharga di tempat yang aman agar kejadian penjambretan tidak terulang lagi” tandasnya. (DSV)