Hukum & Kriminal

Belum Ada Tersangka dalam Kasus Perundungan di PPDS Undip

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jawa Tengah belum menetapkan tersangka terkait kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan dan pendalaman untuk menetapkan tersangka.

“Seminggu yang lalu, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Proses penyidikan telah berjalan selama satu minggu,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/20024).

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan pada hari ini telah dilakukan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk saksi ahli.

Baca Juga  Pesta Miras Berujung Penganiayaan, 4 Pemuda Diciduk Polisi di Solo

“Hasil dari gelar perkara ini menunjukkan bahwa masih diperlukan pendalaman lebih lanjut sebelum penetapan tersangka. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam proses ini,” tandasnya.

Dirinya juga menekankan penyidik sangat berhati-hati dalam menentukan tersangka, sesuai dengan prinsip asas praduga tak bersalah.

“Saat ini masih ada beberapa nama yang sedang dianalisis, namun kami belum bisa mengungkapkan siapa tersangkanya hingga proses pendalaman selesai,” kagan.

Terkait kendala yang dihadapi, Aryanto menjelaskan tidak ada hambatan berarti dalam penyidikan, namun proses ini memerlukan kehati-hatian ekstra.

“Tidak ada kendala, hanya saja penyidik harus berhati-hati dalam menetapkan tersangka sesuai dengan syarat hukum yang berlaku,” pungkasnya. (BDN)

Baca Juga  Tersangka Korupsi, Sekdes Kertosari Ditahan

 

Back to top button