Belum Terpenuhi, Bawaslu Jepara Perpanjang Pendaftaran PTPS

inilahjateng.com (Jepara) – Kuota pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Tahun 2024 belum terpenuhi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara resmi memperpanjang masa pendaftaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga hari terakhir pendaftaran jumlah pendaftar PTPS di Jepara baru mencapai 2.268 orang.
Angka ini belum memenuhi dua kali lipat jumlah kebutuhan yang seharusnya 3.486 orang.
“Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali lipat dari kebutuhan setiap desa/kelurahan,” ujar Sujiantoko, Senin (30/9/2024).
Sujiantoko menambahkan, persyaratan usia pendaftar juga sedikit dilonggarkan dalam masa perpanjangan ini.
“Kami membuka peluang bagi warga Jepara berusia 17 tahun untuk mendaftar sebagai PTPS,” imbuhnya.
Dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara, sebanyak 15 kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS.
Hanya Kecamatan Nalumsari yang tidak melakukan perpanjangan karena kebutuhan pengawas sudah terpenuhi.
Rincian kecamatan yang melakukan perpanjangan dan jumlah desa yang masih membutuhkan pengawas TPS adalah Kecamatan Bangsri, Batealit, Tahunan, Pakis Aji, Kalinyamatan, Mlonggo, Pecangaan, Kembang, Mayong, Jepara.
Sementara Kecamatan Keling, 11 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Watuaji.
Kecamatan Karimunjawa yakni 2 desa yakni Desa Karimun dan Kemujan melakukan perpanjangan.
Kecamatan Donorojo terdapat 7 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Banyumanis. Lalu Kecamatan Kedung ada 17 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Tanggul Tlare.
Sementara di Kecamatan Welahan ada 9 desa melakukan perpanjangan.
Masyarakat Kabupaten Jepara dapat memantau informasi terkait jumlah pendaftar dan kebutuhan tambahan PTPS di masing-masing kecamatan melalui akun media sosial Panwas Kecamatan.
Pengumuman resmi mengenai perpanjangan pendaftaran ini akan disebarluaskan mulai hari ini, Minggu (29/9/2024) hingga 1 Oktober 2024.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui media sosial Panwas Kecamatan. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui persyaratan lengkap dan prosedur pendaftaran,” ajak Sujiantoko.(NIF)