Hukum & Kriminal

BEM FH USM Sukses Gelar Legal Training 4.0

inilahjateng.com (Semarang) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM), menyelenggarakan Legal Training 4.0 (LT) 2025 dengan tema ”Proses Pembuatan Surat Dakwaan sebagai Pilar Awal Menuju Keadilan dalam Peradilan Pidana” di Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang pada 15 Mei 2025.

Kegiatan yang diikuti 150 peserta tersebut dibuka Dekan FH USM, Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum.

Kegiatan menghadirkan narasumber Nur Indah Setyoningrum, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Semarang dan
Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar, S.H., M.H.

Menurut Indah, surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dalam pemeriksaan di muka sidang Pengadilan.

Baca Juga  Pesta Miras Berujung Maut, Pelaku Berhasil Diringkus Resmob Polreatabes Semarang

Tujuan utama pembuatan surat dakwaan untuk menentukan batas-batas pemeriksaan di sidang pengadilan, yang menjadi dasar Penuntut Umum melakukan penuntutan terhadap terdakwa atau orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan juga menjadi batasan bagi pemeriksaan hakim.

”Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar dan batas pemeriksaan di persidangan bagi hakim, dasar penuntutan bagi jaksa, serta dasar pembelaan bagi terdakwa, dengan syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

Sementara Kairul mengatakan, eksepsi adalah keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Adapun pledoi adalah nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya setelah penuntut umum membacakan tuntutan pidana.

Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Hotel Citra Dream

Pledoi fokus pada pembelaan substansi perkara, sedangkan eksepsi dikenal baik dalam hukum pidana maupun perdata.

”Dalam perkara pidana, eksepsi diatur dalam KUHAP, khususnya mengenai eksepsi yang bersifat absolut seperti keberatan atas kewenangan mengadili. Ada yurisprudensi sebagai dasar hukum dalam penerapan eksepsi tertentu,” ungkapnya.

”Eksepsi dan pledoi merupakan dua strategi penting dalam pembelaan pada proses peradilan pidana. Eksepsi berfungsi untuk menolak dakwaan dari aspek hukum formal. Pledoi bertujuan membela substansi perkara untuk melindungi hak-hak terdakwa,” tandas Kairul. (RED)

Back to top button