Benarkah Ada Dugaan Pungli Napi di Rutan, Ini Pengakuan Mantan Tahanan

inilahjateng.com (Semarang) – Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah tengah menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan.
Dugaan pungli tersebut awalnya mencuat melalui unggahan akun Instagram @pandugaid yang menampilkan kesaksian seorang mantan tahanan.
Dalam unggahan tersebut, pria yang mengaku pernah ditahan itu membagikan pengalamannya saat berada dalam sel.
Dia mengklaim harus membayar sejumlah uang kepada oknum aparat untuk mendapatkan fasilitas tertentu, termasuk ruang tahanan dan izin keluar sementara.
Disebutkan dalam kesaksian itu, tahanan dikenai biaya sebesar Rp1 juta untuk kamar tahanan.
Sementara untuk bisa keluar dari sel antara pukul 16.00 hingga 19.00 WIB, napi diminta membayar Rp25 ribu.
Tak hanya itu, disebutkan pula bahwa seorang oknum bisa mengantongi hingga Rp5 juta setiap harinya dari para penghuni rutan.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan terkait hal itu, saat ini Bid Propam Polda Jateng sudah menyelidiki terkait dugaan pungli tersebut.
“Apabila ditemukan pelanggaran, Polda Jateng tidak segan menindak tegas terhadap anggota. Setelah itu menjadi informasi, dari Propam Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ungkapnya, Jum’at (11/4/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sejumlah anggota kini tengah diperiksa guna mendalami kebenaran laporan tersebut.
Namun dirinya belum bersedia mengungkap detail proses pemeriksaan yang berlangsung dan berapa orang oknum anggota polisi yang diperiksa.
“Sudah sesuai dengan melaksanakan tugas, tapi manakala ditemukan kesalahan prosedur akan menjadi bahan untuk proses pemeriksaan. Intinya sudah ada, berproses sedang kita dalami,” pungkasnya. (BDN)