Bendera Partai Dicopot, PDIP Salatiga Sebut Penertiban Tebang Pilih

inilahjateng.com (Salatiga) – DPC PDIP Kota Salatiga mempersoalkan penertiban alat peraga kampanye (APK) oleh Satpol PP Kota Salatiga bersama Bawaslu pada Senin (20/11/2023) kemarin.
Ketua DPC PDIP Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, langkah penertiban APK hingga mencopot bendera PDI-P yang dipasang disebut tanpa konfirmasi.
“Yang kita tidak setuju pencopotan spanduk, benner PDI-P merata di empat kecamatan oleh Satpol-PP. Tapi mengapa spanduk-spanduk PSI bertuliskan Partainya Jokowi masih terpampang di jalanan Kota Salatiga dan dibiarkan,” terangnya kepada inilahjateng.com, Rabu (22/11/2023).
Ia menambahkan, sekalipun Satpol-PP Kota Salatiga sebatas hanya menjalankan tugas, namun yang dilakukan langkah penertiban tidak adil.
Dance menyebut, adanya APK Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan tulisan berbunyi “Partainya Jokowi, Presiden RI” tidak disentuh.
“Tolong dilakukan sama, jangan tebang pilih dong. Hanya disitu ada PSI partai Jokowi terus takut. Toh pemasangan juga sudah kesepakatan dengan Kesbangpol dan Bawaslu kok, sekarang dihajar semua,” katanya.
Dance mengaku, bendera PDI-P sebagai atribut partai bukan bagian dari APK. Apabila penertiban mengacu memasuki masa kampanye terhitung tanggal 28 November 2023, diharapkan aturan yang sama diberlakukan merata ke seluruh APK peserta Pemilu 2024.
Politisi PDIP itu mengklaim, memiliki bukti atribut partai berlambang moncong putih dicopot paksa Satpol PP bersama Tim Gabungan jumlahnya mencapai ratusan.
“Kita ada buktinya, kita kantongi buktinya. Sampai ratusan. Saya bicara ini ada bukti, saya tidak akan bicara ini kalau tidak ada bukti,” ujarnya.
Bukan hanya itu, DPC PDI-P Salatiga juga menerima laporan apabila Satpol-PP melakukan pencopotan atribut partai hingga ke lingkungan properti pribadi tanpa izin.
Adapun kata dia, jika pencopotan hal-hal menyangkut PDI-P dipasang pada billboard hal itu masih bisa memaklumi lantaran berbayar. Sebaliknya, konten isinya tidak adanya ajakan.
“Minta izin dulu dong sama pemilik rumah, etikanya begitu. Seperti APK yang dipasang di pagar rumah atau pekarangan pribadi sudah semestinya minta izin terlebih dahulu,” jelasnya.
Komisioner Bawaslu Kota Salatiga Lukman Fahmi membantahkan jika disebutkan penertiban APK tebang pilih.
“Tidak benar tebang pilih. Penertiban itu kami lakukan dua hari dari tanggal 20-21 November 2023. Dan kalau memang masih ada ditemukan semata-mata kekurangan tenaga,” sebutnya.
Ia pun memastikan, jika penertiban yang dilakukan dalam konteks ajakan. Lain halnya jika yang dipasang dalam konteks sosialisasi.
Begitu juga APK di lingkungan/ properti pribadi jika muatan mengajak akan tetap dicopot.
“Pada prinsipnya memang tidak boleh dan belum waktunya APK dipasang, sehingga kita tertibkan,” imbuhnya (RIS)