Berdalih Menunggu Berbuka, Tiga Pria Nekat Judi

inilahjateng.com (Jepara) – Tiga penjudi di Kabupaten Jepara berhasil diringkus tim reskrim Polres Jepara.
Ironisnya, dari pengakuan ketiganya, uang hasil judi tersebut rencananya digunakan untuk membeli lauk berbuka.
Tiga tersangka yang melakukan judi yakni KT warga Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri; SK asap Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang; serta JM warga Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan ketiganya tertangkap pada bulan puasa tepatnya Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 14.15. Penangkapan dilakukan atas aduan dari masyarakat.
“Semula pada 4 Maret 2025, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis remi di wilayah Desa Kedungleper Kecamatan Bangsri,” kata AKP Wildan, Kamis (6/3/2025).
AKP Wildan mengatakan, setelah dilakukan pengamatan di Desa Kedungleper kemudian tim Resmob Polres Jepara mendatangi lokasi dan mendapati adanya perjudian remi.
Menurut keterangan tersangka yang bekerja sebagai tukang cuci mobil, mereka iseng-iseng melakukan judi sembari menunggu antrian cuci mobil. “Di cucian (mobil) sambil nunggu antrian, iseng-iseng,” kata dia.
Dalam satu kali main mereka memasang taruhan sebanyak 10 ribu. Hasil perjudian nantinya akan digunakan untuk membeli lauk berbuka puasa. “Tadinya kan 10 ribuan nanti yang menang dibuat beli lauk,” paparnya.
Dari lokasi perjudian, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti satu set kartu remi dan sejumlah uang dari ketiga tersangka. Ketiganya terancam pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 kuhp dan atau pasal 303 bis ayat (1) ke 1,2 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta rupiah. (NIF)