NasionalJateng

Beredar Video Laporan Polisi Ditolak, Inilah Klarifikasi Kapolsek Genuk

inilahjateng.com (Semarang) – Kapolsek Genuk, Kompol Ris Andrian memberikan klarifikasi terkait beredar sebuah video adanya aduan mahasiswa Unissula Semarang yang menjadi korban penipuan digital yang ditolak oleh petugas Polsek Genuk.

Dalam video yang diunggah oleh akun instagram bernama Info Kejadian Genuk tersebut menuliskan keterangan yang mengadukan kasus penipuan digital di Polsek Genuk yang tak ditanggapi dan menyarankan laporan ke Puskesmas bukan ke Polsek.

Adanya hal tersebut, Kompol Ris Andrian meminta maaf terkait video yang beredar tersebut. Bahkan ia menyampaikan akan melakukan pembenahan dalam hal pelayanan masyarakat.

“Kami meminta maaf atas situasi ini. Kami akan lakukan pembenahan terutama penyampaian petugas, agar bisa diterima ke masyarakat supaya lebih halus lagi,” ujar Kompol Ris Andrian dihadapan para awak media, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga  Sekolah Tak Penuhi Kuota, Disdik Tak Akan Buka Pendaftaran Geombang Kedua

Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa kejadian itu bermula ketika Mapolsek Genuk didatangi tiga orang mahasiswi yang mengadu akun pinjaman onlinenya terkena hack, dan digunakan untuk menipu.

“Akunya kena hack, ada korban yang mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” terangnya.

Atas aduan tersebut, petugas kepolisian yang menerima aduan para mahasiswi itu menjelaskan Polsek Genuk tidak memiliki unit siber sehingga dalam kasus ini diarahkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Jadi bukan berarti menolak laporan dari masyarakat, kami mengarahkan. Namun, caption tidak sesuai dengan penjelasan kami sehingga menggiring opini negatif terhadap publik. Pada intinya, masyarakat ketika laporan akan mendapatkan tindak lanjut yang lebih komprehensif,” pungkasnya.

Baca Juga  TPA Jatibarang Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

Saat ini, pihak Polsek Genuk masih melakukan komunikasi dengan pelapor dan admin akun tersebut. Terutama soal menindaklanjuti laporan penipuan digital tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng. (bdn)

Back to top button