
inilahjateng.com (Semarang) – Proses hukum terhadap Aipda Robig merupakan oknum polisi yang terlibat dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang, terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh kejaksaan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum pelimpahan ke tahap berikutnya.
Dirinya juga menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah menyerahkan berkas ke jaksa untuk diteliti.
“Berkasnya masih di jaksa untuk pendalaman. Jika dinyatakan lengkap atau P21, pelimpahan segera dilakukan. Namun jika ada kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk lebih lanjut melalui P18 atau P19,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).
Rekonstruksi kejadian sebelumnya sudah digelar dengan dihadiri pihak kejaksaan guna memverifikasi alat bukti yang diajukan.
Artanto menambahkan, jaksa berperan penting dalam memberikan petunjuk untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Di sisi lain, Aipda Robig juga telah mengajukan banding terhadap keputusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Banding tersebut harus dilengkapi dengan memori banding paling lambat pada (11/1/2025).
“Propam sudah menghitung waktu untuk pengajuan banding sampai tanggal 11 Januari. Kita tunggu bagaimana perkembangannya,” pungkasnya. (BDN)