Berkas Lengkap, Aipda Robig Dilimpahkan ke Kejari

inilahjateng.com (Semarang) – Kasus penembakan yang menewaskan pelajar di Semarang yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin (38) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (6/3/2025).
Dalam hal tersebut, Aipda Robig beserta sejumlah barang bukti dilimpahkan ke Kejari guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Kajari Semarang, Candra Saptaji mengatakan, pelimpahan berkas dari Polda Jateng tersebut atas kasus perbuatan terdakwa Robig yang menembak sejumlah pelajar yang dan menyebabkan satu korban tewas bernama Gamma (17).
Insiden tersebut dilakukan di Jalan Candi Penataran Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada Minggu (24/3/2024), sekitar jam 00.20 WIB.
“Terdakwa akan ditahan Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Semarang Jalan Dokter Cipto selama 20 hari dan kemudian akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Dirinya membeberkan, adapun dakwaan yang disangkakan terhadap tersangka adalah 3 Pasal antara lain, Pasal 80 (3) UU No. 35 / 2014 ttg Perubahan Atas UU No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76 C UU No. 35 / 2014 ttg Perubahan Atas UU No. 23 / 2002 ttg Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan/ atau denda paling banyak 3M.
Kedua Pasal 80 (1) UU No. 35 / 2014 ttg Perubahan Atas UU No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak jo.
Pasal 76 C UU No. 35 / 2014 ttg Perubahan Atas UU No. 23 / 2002 ttg Perlindungan Anak, Pidana Penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/ atau denda paling banyak 72 Juta atau Kedua
Kesatu Pasal 338 KUHP dan Kedua Pasal 351 (1) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 351 (3) KUHP dan Kedua Pasal 351 (1) KUHP.
“Pasal 338 KUHP paling lama 15 Tahun, Pasal 351 (1) KUHP paling lama 2 tahun 8 Bulan dan Pasal 351 (3) KUHP = paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Aipda Robig Zaenuddin (38) merupakan tersangka penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial Gama (17) resmi dipecat dari anggota Polri dan dijadikan tersangka atas kasus itu.
Putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024), lalu.
Diketahui, Aipda Robig yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang nekat melakukan penembakan dan menewaskan GRO (17) beserta dua pelajar lainnya yang mengalami luka tembak. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024), lalu. (BDN)