Berkas Pemalsuan Dokumen Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Masuk Tahap ll

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat Zaenal Mustofa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, Senin (7/7/2025).
Berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Sukoharjo yang menandai kasus ini telah memasuki tahap ll.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rohmadi mengatakan, hari ini perkara Zaenal Mustofa dianggap sudah lengkap.
“Terkait syarat formil dalam perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, kemudian kami meminta penyidik untuk melakukan tahap ll,” katanya.
Aji menyebut, tahap ll ini merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sukoharjo.
“Jadi untuk mengecek identitas dan BB nya, setelah selesai dan dicek sudah lengkap kita terima, kita proses penyusunan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Meski sudah memasuki tahap ll, namun Zaenal Mustofa saat ini masih menjadi tahanan Polres Sukoharjo.
Kemudian setelah resmi dilimpahkan, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk proses persidangan dan tanggungjawab penahanan berada di Penuntut Umum.
“Kemungkinan besar dipindahkan ke lapas,” imbuh Aji.
Sementara itu, Penasihat Hukum Zaenal Mustofa, Zaenal Abidin mengaku, klien nya yakni Zaenal Mustofa telah diperiksa terkait masalah BAP dan barang buktinya.
“Langkah setelah ini, ya nanti Kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri, tentunya nanti semuanya di uji di Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Terpisah, Asri Purwanti selaku pelapor perkara pemalsuan dokumen menyampaikan, agar perkara kasus tersebut segera disidangkan agar jelas dan terang.
“Saya apresiasi dengan penyidik dan Kejaksaan dengan teliti dan sabar dalam perkara ini,” ucap Asri.
Sebagai informasi, Zaenal Mustofa merupakan mantan penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Zaenal Mustofa yang pernah masuk dalam anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) tersebut terbukti memalsukan dokumen.
Zaenal Mustofa terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan oleh Asri Purwanti, sesama pengacara, pada 16 Oktober 2023.
Zaenal disebut menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari UMS, saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut, C100010099, seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan oleh Zaenal untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.
Kemudian, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka. (DSV)