Jateng

Berkas Pendaftaran Dico-Ali Ditolak KPU Kendal

inilahjateng.com (Kendal) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kendal kembali mendaftarkan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kendal, pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin ke KPU Kendal, Kamis (29/08/2024) malam. 

Pasangan Dico-Ali mendatangi KPU Kendal dengan diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun dan sejumlah pengurus DPC PKB Kendal. 

“Kami menerima kedatangan paslon Dico-Ali yang ingin mendaftarkan sebagai Bacabup dan Bacawabup Kendal 2024,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

Pasangan Dico-Ali ini merupakan pasangan keempat yang mendaftar Cabup dan Cawabup Kendal dalam Pilkada Kendal 2024 pada menit terakhir.

Dari hasil pemeriksaan, KPU Kendal menolak dan mengembalikam berkas kepada pasangan calon Dico-Ali.

“Paslon Dico-Ali sudah menyerahkan berkas pendaftaran, kami terima dan lakukan pemeriksaan. Setelah diplenokan, KPU Kendal menolak dan mengembalikan berkas tersebut,” jelasnya. 

Khasanudin menerangkan, penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini  disebabkan PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis (29/08/2024) pagi.

“PKB sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Dan berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ini kami tolak dan kembalikan,” terangnya.

Penolakan dan pengembalian berkas pendafataran Dico-Ali tidak serta merta namun berdasarkan pasal 40 ayat 4 UU 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Baca Juga  Puluhan Buruh Jepara Geruduk Diskopukmnakertrans

Pasal 43 UU 01 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Pasal 11 tentang peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernua, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Pasal 100 tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.

Berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan bupati wakil bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny karnadi.

“Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya. Jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan pasal 100. Ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti. Dan dukungan akan kembali ke calon awal lagi,” tambahnya. 

Khasanudin mengungkapkan jika pasangan Dico-Ali akan membawa sengketa pilkada tersebut ke Bawaslu Kendal, KPU Kendal siap menghadapi gugatan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

Baca Juga  Warga Demo Jalan Rusak Akibat Dump Truk Galian C

“Terkait dengan gugatan yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, KPU Kendal siap menghadapi gugatan dari paslon Dico-Ali,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal.

Pihaknya memiliki kebijakan lain yakni berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara, ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU oleh pasangan bakal calon.

“Untuk kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal. Paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada kepada Bawaslu Kendal dengan batas waktu sehari setelah keputusan dikeluarkan,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Bawaslu Kendal akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dan jika tidak tercapai kesepakatan maka akan dilakukan sidang sengketa dengan waktu yang cepat selama 12 hari. 

“Kami akan lakukan mediasi dulu dengan kedua belah pihak, nantinya kalau memang tidak tercapai kesepakatan maka akan dilakukan sidang sengketa dengan waktu yang cepat selama 12 hari,” jelasnya. 

Jika hasil gugatan menyatakan menang maka yang bersangkutan bisa ikut dalam Pilkada Kendal.

“Bila hasil gugatan dimenangkan maka yang bersangkutan bisa ikut Pilkada Kendal,” terangya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun mengatakan jika DPC PKB Kendal sempat mengantarkan pasangan calon Tika-Benny karena DPC PKB Kendal tunduk dan patuh perintah DPP PKB. 

Baca Juga  224.925 Calon Peserta Didik Lolos SPMB SMA/SMK Se-Jateng

Dan saat itu surat rekomendasi dari DPP PKB untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari- Benny Karnadi tertanggal 21 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/08/2024) pagi dan surat rekomemdasi untuk pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tertanggal 24 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/08/2024) malam.

“DPC PKB Kendal harus tunduk dan patuh pada perintah DPP PKB seperti surat rekomendasi dari DPP PKB untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari- Benny Karnadi tertanggal 21 Agustus 2024 dan surat rekomemdasi untuk paaangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tertanggal 24 Agustus 2024. Kami laksanakan perintah DPP dengan melaksanakan perintah terakhir DPP PKB untuk mendaftarkan Dico dan Ali Nurudin,”jelasnya.

Bakal Calon Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, sudah berdiskusi dengan Ketua DPC PKB Kendal tentang proses ini dan akan membawa sengketa tersebut ke Bawaslu Kendal. 

Dan niatan tersebut semata-mata karena untuk kemajuan Kendal yang berkelanjutan. 

“Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dan diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal,” pungkasnya. (REN)

Back to top button