Berknalpot Brong, 38 Motor Milik Pesilat SH Terate Diciduk Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Sebanyak 38 motor milik pesilat Setia Hati (SH) Terate Cabang Sragen Pusat Madiun diamankan pihak kepolisian karena menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
Pengamanan sepeda motor itu dilakukan saat pengesahan calon warga baru SH Terate di gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Kamis (3/7/2025).
Kasatlantas Polres Sragen Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan sebanyak 38 motor itu diamankan di dua titik yakni simpang tiga Beloran dan simpang tiga Pungkruk.
Kukuh sapaan akrabnya mengatakan kendaraan berknalpot brong itu diamankan oleh dengan pasukan pengaman Terate (pamter) sendiri.
Selanjutnya oleh Pamter, kendaraan tersebut diserahkan kepada petugas kepolisian untuk dilaksanakan penindakan dengan tilang.
“Kami mengamankan setidaknya 38 unit kendaraan sepeda motor dengan knalpot brong. 19 unit ada di simpang 3 beloran dan 19 ada di simpang 3 pungkruk,” kata Kukuh, Kamis (3/7/2025).
Para pemilik motor yang akan mengambil motornya harus melalui proses persidangan tindak pidana pelanggaran lalu lintas.
Dimana tilang tersebut akan disidangkan pada 21 Agustus mendatang.
Setelah membayar denda tilang, kemudian baru diperbolehkan untuk mengambil barang bukti.
“Namun, dengan catatan dikembalikan perlengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Dalam penilangan itu, Kukuh mengatakan pihaknya memproritaskan yang mengganggu ketertiban umum, khususnya pada saat malam hari, yaitu kebisingan suara yakni knalpot brong.
Pihaknya menghimbau kepada para pengguna jalan agar menaati peraturan lalulintas yang ada dan membawa motor sesuai spesifikasi yang ada. (MPM)