NasionalJateng

Bertolak ke Jakarta, Ratusan Kades di Demak Gelar Aksi Desak Revisi UU Desa Disahkan Sebelum Pemilu

inilahjateng.com (Demak) – Ratusan kepala desa se – Kabupaten Demak, bertolak ke Jakarta untuk menggelar aksi mendesak revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014.

Sekitar 140 Kepala Desa se Kabupaten Demak yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), berangkat dari kantor Kecamatan Sayung, Demak, Selasa (30/1/2024) malam.

Ketua Apdesi Demak, Supriyanto, mengatakan, ada sekitar 140 kepala desa yang ikut bergabung dengan ribuan kepala desa lainnya di Senayan Jakarta, pada Rabu (31/1/2024) pagi.

“Kita mendesak agar Revisi Undang Undang nomor 6 tahun 2014, segera disahkan sebelum Pemilu,” kata Supriyono.

Supriyanto menambahkan, Revisi UU No. 6 Tahun 2014, menjadi landasan hukum percepatan pembangunan desa.

Baca Juga  Tolak Kebijakan ODOL, Supir Truk Jepara Audiensi ke Polres Jepara

“Intinya, revisi Undang Undang tersebut harus segera disahkan sebelum Pemilu. Karena saat ini, semuanya punya kepentingan. Kami sudah bosan dengan janji janji,” lanjut Supriyanto.

Menurutnya, revisi UU 6 2014 diduga tidak akan diperhatikan lagi jika dilakukan setelah pemilu.

“Kalau ditanya kami memihak siapa, saat ini kami netral. Tapi, kami punya hak suara dan berharap, presiden terpilih nanti benar benar memberikan perhatian dalam hal pembangunan desa,” kata Kepala Desa Surodadi tersebut.

Selain itu, para kepala desa berharap pemilu berjalan lancar dan damai.

“Intinya kami sama sama berjuang. Berjuang untuk masyarakat desa di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Demak,” imbuh Supriyanto.

Terdapat beberapa poin krusial yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) dalam RUU ini, diantaranya terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang diusulkan 9 tahun untuk 2 periode, serta kenaikan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen.

Baca Juga  Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Tolak ODOL di Kantor Dishub Jateng

Tapi, perjalanan RUU ini terbilang masih cukup panjang karena nantinya naskah revisi yang diusulkan DPR harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu bersama dengan pemerintah.

Selain itu, Supriyanto menilai urgensi revisi ini tidak hanya terbatas pada perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Namun juga ada hal krusial lainnya yaitu terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” tegasnya. (Hrw)

Back to top button