NasionalJateng

Besok, Pemprov Jateng Bakal Umumkan UMP 2025

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024), mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyebut bahwa proses penetapan ini melibatkan diskusi intensif bersama Dewan Pengupahan dan berbagai pemangku kepentingan.

“Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan,” ungkapnya pada Selasa (10/12/2024).

Ia menyebutkan, pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari buruh, pengusaha, dan kebijakan pusat terkait kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

“Kenaikan UMP ini sudah mengakomodir keinginan dari pekerja,” ujarnya.

Namun, mengenai aturan tentang upah minimum sektoral (UMS) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Sumarno menilai perlu diskusi lebih lanjut. Ia menyoroti kriteria dalam regulasi tersebut yang belum dijelaskan secara rinci.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2025 Disahkan, Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun

Kenaikan UMP 2025 ini juga mempertimbangkan dua faktor utama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini menjadi dasar bagi Pemprov Jateng untuk memastikan kebijakan yang ditetapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha. (BDN)

Back to top button