NasionalJatengMudik

Bingung Taruh Motor Saat Mudik, Titipkan Aja Di Sini

inilahjateng.com (Jepara) – Polres Jepara membuka layanan penitipan kendaraan jenis motor gratis bagi masyarakat yang hendak mudik Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, bahwa penitipan kendaraan jenis motor tersebut dapat dilakukan baik di jajaran Polsek maupun Polres Jepara.

“Silakan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di Polres maupun Polsek, kami siap menerima,” ujar dia, Selasa (25/3/2025).

Caranya pun juga sangat mudah, masyarakat cukup membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selanjutnya mengisi buku registrasi penitipan untuk mendapat tanda bukti penitipan.

“Cukup mudah, kendaraan motor yang hendak ditinggal mudik bisa dititipkan di polres maupun polsek. Sehingga masyarakat dapat merasa aman,” terangnya.

Baca Juga  Timbunan Sampah Lebih Dari 5,5 Ton Di Kota Semarang

Dirinya menyampaikan, karena saat ini pemerintah menggencarkan mudik bersama, tentunya ketika mudik kendaraan ditinggalkan di rumah dan itu berpotensi mengundang tindak kejahatan.

“Untuk itu, kami dari Polri utamanya di jajaran Polsek maupun Polres Jepara menerima penitipan kendaraan,” ucapnya.

“Silahkan dimanfaatkan untuk penitipan kendaraan motor ini. Agar mudik di kampung halaman menjadi nyaman tidak kepikiran motor yang ditinggal di rumah,” pungkasnya. (NIF)

Back to top button