NasionalJateng

BNNP Jateng Berhasil Amankan Ganja Seberat 1.6 Kg

inilahjateng.com (Semarang) – BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja dengan total seberat 1,6 Kg yang didapat dari tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat menjelaskan, untuk kasus pertama diungkap pada Minggu (16/6/2024).

Ddalam kasus tersebut, petugas berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis ganja dengan BB sebanyak 1.499 gram yang disita dari seorang tersangka berinisial EP (36 tahun) warga Karangjati, Kabupaten Ngawi. 

“Tersangka ditangkap Tim Gabungan setelah menerima paket narkotika jensi ganja dari salah satu perusahaan jasa ekspedisi di depan SMAN 2 Salatiga. Tersangka sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja dari temannya di Sumatera Utara yang masih menjadi DPO,” ungkapnya dalam rilis kasus di  Joglo BBWS Pemali-Juwana, Tambakrejo, Semarang, Senin (24/6/2024).

Baca Juga  Gaet Pengunjung Saat Liburan Panjang, Semarang Zoo Tambah Koleksi Satwa

Untuk kasus kedua, lanjutnya, ganja seberat 74 gram disita dari 2 orang tersangka berinisial YJSK (40) dan TD (46) warga Banjarsari Kota Surakarta pada Rabu (22/6/2024).

“Kedua tersangka ditangkap setelah menerima paket narkotika jensi ganja dari salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Kedua tersangka sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja dari temannya yang masih menjadi DPO. Paket ganja tersebut dikirim dari Sumatera Utara dan rencananya akan digunakan sendiri,” katanya.

Dan yang terakhir, tambahnya, diamankannya ganja seberat 94 gram yang didapat dari Operasi Deteksi Dini Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan melakukan pemeriksaan dan pengendusan terhadap paket-paket yang berasal dari luar Kota Semarang menggunakan anjing. 

Baca Juga  BKPRMI dan Juleha Gelar Pelatihan Akbar Juru Sembelih Halal di Semarang

Dalam operasi tersebut, dirinya menyebut di salah satu perusahaan jasa ekepedisi berinisial LP Tim BNN menemukan salah satu paket tidak beridentitas di gudang ekspedisi tersebut yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis ganja sebanyak 94 gram. 

“Atas temuan tersebut BNN Provinsi Jawa Tengah melakukan langkah-langkah yaitu pemeriksaan terhadap karyawan dan manajemen perusahaan ekspedisi serta melacak asal pengiriman paket. Saat ini BB narkotika disimpan di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Setelah disita, sebagaimana Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Brebes dan Kejaksaan Negeri Surakarta, dilakukan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 70,9 gram. 

Sedangkan untuk para tersangka, disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (BDN)

Back to top button