
inilahjateng.com (Semarang) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisal ADA karena hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Surakarta.
Selain menangkap pelaku, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.056 Gram (2 Kg).
Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Agus Rohmat, menjelaskan bahwa awalnya menerima informasi dari KPP Bea Cukai Surakarta dan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa ada paket tujuan ke Karanganyar yang diduga berisi Narkotika pada hari Kamis (30/12/2023).
“Paket yang dicurigai berisi narkotika tersebut dikirim melalui jasa pengiriman bertujuan di Ploso Kulon Rt. 02 Rw. 03, Ploso, Jumapolo, Kabupaten Karanganyar,” ujar Agus saat rilis kasus di kantornya, Rabu (20/12/2023).
Lebih lanjut dirinya membeberkan BNN Kota Surakarta meneruskan informasi tersebut kepada BNNP Jawa Tengah dan dibentuklah Tim Gabungan.
“Setelah Tim Gabungan melakukan control delivery paket ke alamat tujuan pelaku sekaligus pemesan berinisal ADA ditangkap pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 11.15 Wib,” tuturnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka, sambungnya, petugas kembali ditemukan narkotika lainnya.
“Biji ganja seberat 6 gram, daun ganja seberat 10 gram dan daun ganja seberat 1 gram serta peralaan lainnya untuk mengedarkan narkotika,” paparnya.
Dirinya juga menambahkan usai dilakukan pengembangan tersangka ADA mengaku diperintah untuk menerima dan mengedarkan narkotika oleh seorang Napi LP Wonogiri bernama ATW.
“Petugas kemudian melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kepala LP Wonogiri dan petugas LP Wonogiri melakukan operasi bersama menangkap Tersangka ATW dengan barang bukti 1 buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Tersangka ADA,” tambahnya.
Terhadap Tersangka ADA dan ATW Â dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan dikenakan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (bdn)