
inilahjateng.com (Semarang) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2.963,41 gram atau sekitar 2,9 Kg.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan pengetesan terlebih dahulu oleh tim Labsfor Polda Jateng.
Setelah dilakukan pengetesan, ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin Incenerator.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menjelaskan pemusnahan tersebut
sebagaimana ketetapan status barang bukti narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Semarang.
“Barang bukti itu didapat dari dua kasus di Semarang dan Sukoharjo,” ungkap Rohmat saat rilis kasus di Kantor BNNP Jateng pada Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut dirinya menuturkan untuk kasus di Semarang yakni dengan tersangka berinisial DCA alias Yayan yang ditangkap di Jalan Rowo Semanding, Embung Wonolopo, Mijen pada Senin (12/4/2024), lalu.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.038,81 gram ganja. Dan yang dimusnahkan yakni seberat 2.023,33 sisanya untuk uji lab dan pembuktian perkara,” ujarnya.
Untuk kasus yang kedua, lanjutnya, didapat dari penangkapam tersangka berinisial AGPP di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Nakula Jatimalang, Mojolaban, Sukoharjo pada Minggu (25/4/2024), lalu.
“Dari tersangka tersebut, petugas mengamankan 924,6 gram ganja. Dan yang dimusnahkan yakni seberat 917,27 gram dan sisanya untuk uji lab dan pembuktian perkara di persidangan,” pungkasnya. (Bdn)