BNNP Jateng Tangkap DPO Kasus Sabu di Madura

inilahjateng.com (Semarang) – BNNP Jawa Tengah berhasil menangkap seorang DPO berinisial S (45) di Kabupaten Sampang, Madura. Tersangka S ditangkap di rumahnya Jalan Daerah Sokobanah Daya, Sampang, Madura pada Kamis (9/5/2024).
Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Agus Rohmat menjelaskan bahwa Tim BNN Provinsi Jawa Tengah berkerjasama dengan Subdit Pengejaran Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI menangkap S dalam kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu seberat 200 gram yang terjadi pada hari Jum’at (26/1/2024), lalu.
“Awalnya dilakukan penangkapan atas kasus M (24) pada Januari 2024 bertempat di Dsn. Tambakagung Ares, Tambakagung, Ambunten Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,” ungkapnya dalam rilis kasus di Joglo BBWS Pemali-Juwana, Tambakrejo, Semarang, Senin (24/6/2024).
“Untuk Perkara Tersangka M saat ini sudah dilimpahkan ke JPU dan siap disidangkan,” katanya.
Untuk DPO berinisial S tersebut, lanjutnya, perannya menyuruh yakni M menerima paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 200 gram yang dikirim dari Malaysia.
“Kepada Tersangka diterapkan sangkaan melanggara primer pasal 132 (1) jo subsider pasal 114 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (BDN)