NasionalJateng

BNNP Jateng Ungkap Peredaran Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

inilahjateng.com (Semarang) – BNNP Jateng berhasil mengungkap peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pada Kamis (21/12/2023), lalu.

Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Agus Rohmat menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal mendapatkan informasi dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jateng dan DIY adanya paket tujuan ke Kota Semarang yang diduga berisi Narkotika melalui jasa ekspedisi.

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, BNNP Jateng langsung membentuk Tim Gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Selang sehari, sambungnya, Tim Gabungan melakukan kontrol pengiriman paket ke alamat tujuan di Jalan Prambanan Barat Raya Kota Semarang.

“Setelah paket diterima oleh pemesan berinisial DAB, Tim Gabungan langsung menangkap tersangka yang sempat masuk kerumah dan mengunci pintu dari dalam. Lalu, Tim Gabungan langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak kaca jendela dan menangkap tersangka DAB,” ungkap Agus dalam rilis kasus tahunan di Sebuah Cafe di Jalan Mugas, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga  Tak Hanya Padamkan Api, Petugas Damkar Bantu Siswa Ambil Rapor di Sekolah

Dirinya menuturkan tersangka DAB sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara akan dibakar, namun digagalkan oleh Tim Gabungan.

“Setelah membekuk tersangka dan menggalkan upaya penghilangan barang bukti, Kami lakukan penggeledahan dirumah tersangka DAB dan mendapatkan sejumlah barang bukti ganja dan tembakau gorila,” ujarnya.

Dirinya memaparkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, juga ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 319,75 gram, didalam kamar seberat 11,20 gram, tembakau gorila seberat 2,90 gram, timbangan Digital, Plastik Klip dan Ponsel.

“Menurut pengakuan tersangka, paket Ganja yang diterima tersebut, dikirim dari tersangka lain berinisial Y dan Tembakau Gorila milik R yang keduanya kini menjadi DPO (daftar pencarian orang) BNNP Jateng,” tandasnya.

Baca Juga  Pemkot Semarang Segera Terapkan Sistem Sanitary landfill dan Program PSEL di TPA Jatibarang

Atas perbuatannya, tersangka DAB di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahub 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau hukuman mati. (bdn)

Back to top button