Bocah Dibawah Umur Asal Kartasura Terlibat Pencurian Motor

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Bocah dibawah umur asal Kartasura terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari hasil pengembangan, total tersangka berjumlah tiga orang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku curanmor tersebut. Dimas juga membenarkan bahwa otak pencurian masih di bawah umur.
“Ya betul (otak pelaku curanmor masih di bawah umur),” ucap Dimas, Jum’at (23/2/2024).
Dimas mengatakan, pengungkapan kasus berdasarkan LP/B/11/II/2024/SPKT/RES SKH/ POLDA JATENG tanggal 20 Februari 2024 dibuat korban atas nama Fitra Maftuh Rozaq Rahmatullah (23) warga Kalijambe, Sragen yang kos di Dukuh Tuwak Kulon, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Dalam laporannya itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE.
“Sepeda motor korban yang hilang yang diparkir di teras rumah tempat kosnya pada, Sabtu 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB,” kata Dimas.
Dari laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mengecek CCTV sekitar lokasi, dan memantau media sosial salah satunya Facebook. Beruntung satu pelaku teridentifikasi dan berhasil diamankan. Pelaku berinisial BM alias S (22) warga Dukuh Windan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa, BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol AD 4412 ASE berikut STNK dan kunci sepeda motornya,” ujar Dimas.
Dari pengembangan penyelidikan, BM diduga juga terlibat curanmor bersama dua orang temannya. Sedikitnya ada delapan lokasi tempat kejadian, dengan rincian, empat di wilayah Kecamatan Kartasura, dan empat lainnya di wilayah Kecamatan Grogol.
“Grogol ada empat kasus, Kartasura ada empat kasus dengan rincian TKP di Gonilan 3, dan di Makamhaji ada 1. Untuk yang Grogol ditangani Polsek Grogol dengan dua tersangka, salah satunya anak dibawah umur,” terang Dimas.
Terhadap BM yang sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukoharjo, disangkakan jerat pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun.
Terpisah, Kapolsek Grogol AKP Marlin Supu Payu membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku curanmor yang masih satu rangkaian dengan satu pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo.
Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas pemeriksaannya sebelum dilimpahkan ke Polres Sukoharjo.
“Betul, tapi saat ini kami lengkapi berkasnya terus kami limpahkan ke Polres Sukoharjo karena tempat kejadian perkaranya banyak, bukan cuma di Grogol saja,” tandas Marlin yang belum dapat mengungkap identitas dua pelaku tersebut.
Informasi yang didapat, tiga pelaku curanmor tersebut merupakan warga satu desa di Makamhaji yang sudah berteman akrab. Mereka satu sama lain sering pergi nongkrong bersama. (DSV)