JatengNasional

BPOM di Semarang Musnahkan Puluhan Ribu obat dan Kosmetik Ilegal

inilahjateng.com, (Semarang) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 42.255 pcs obat dan makanan ilegal yang didapat selama tahun 2023 di depan Halaman Kantor BPOM Semarang, Selasa (14/11/2023).

Sebanyak 524 pcs berbagai merek tersebut dimusnahkan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Kepala BPOM, Lintang Purba Jaya, menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat Jawa Tengah terhadap produk obat dan makanan illegal dalam penindakan di sarana produksi dan distribusi obat dan makanan ilegal serta pengawasan terhada sarana produksi, distribusi, dan pelayanan obat dan makanan.

Baca Juga  Keluarga Alm Gamma Ajukan Perlindungan ke LPSK

“Ini merupakan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran pidana di bidang Obat dan Makanan dalam penanganan perkara selama tahun 2023 dengan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524 item 42.255 pcs dalam bentuk sediaan obat, kosmetika, obat tradisional dan pagan dengan nilai keekonomian sebesar Rp. 2,965 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyebut produk obat tradisional dan kosmetik ilegal yang ditemukan selama pengawasan tahun 2023 antara lain Montalin, Godong ljo, Urat Madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightening Night Cream, Cream Toner, Neutral Cream, Body Whitening, Slimming Kapsul Herbal, dan lainnya.

Dengan adanya kegiatan tersebut, ia menandaskan bahwa Balai Besar POM di Semarang akan terus berkomitmen melindungi masyarakat Provinsi Jawa Tengah dari peredaran bat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan keria sama dengan lintas sektor melaui semua pemangku kepentingan ternasuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dengan selalu ingat CEK KLIK.

Baca Juga  Dewan Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Nataru

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi label, izin edar, dan kadaluarsa,” tegasnya.

Terakhir dirinya mengimbau kepada masyarakat,  apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk Obat dan Makanan yang telah ditarik dari peredaran/illegal langsung laporkan saja kepada BPOM.

Apabila ada hal dicurigai, hubungi langsung Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang melalui telp (024) 7612324 atau 081225694252 atau linktr.ee/bpomsemarang dan email bpom [email protected],” pungkasnya. (bdn)

Back to top button