
inilahjateng.com (Semarang) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan barang bukti obat-obatan ilegal senilai lebih dari Rp 400 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Semarang pada Jumat (13/12/2024), meski para pelaku utama dalam kasus ini masih buron.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari obat-obatan tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan, seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, serta obat bahan alam (OBA) ilegal.
Barang-barang ini disita dari berbagai lokasi di Semarang, Bandung, Marunda, dan Cikarang dalam operasi sejak Maret 2024.
“Total nilai ekonomi barang bukti di Semarang mencapai Rp 317 miliar. Di Bandung, dari produk farmasi ilegal senilai Rp 81 miliar dan OBA ilegal sekitar Rp 1 miliar. Semua ini hasil kolaborasi BPOM dengan Kepolisian, BIN dan BAIS,” ujarnya.
Di kawasan industri Candi, Semarang, BPOM menyita lebih dari satu miliar tablet produk jadi, ratusan karung bahan baku, ribuan botol kemasan, alat produksi, dan dua truk.
Temuan serupa juga ditemukan di lokasi lain, termasuk di Marunda dan Cikarang, dengan nilai total Rp 81 miliar.
Sementara itu, dari Bandung, barang bukti OBA ilegal meliputi kemasan plastik, kapsul, dan produk jadi, dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
Pelaku Masih Buron
Meski barang bukti berhasil diamankan, kasus ini belum tuntas. Deputi Penindakan BPOM, Tubagus Ade, menyebut tersangka di Bandung telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023.
Di Semarang, sejumlah nama telah diidentifikasi, namun para pelaku diduga menggunakan strategi licin untuk menghindari deteksi, termasuk menyewa gudang dengan nama fiktif dan melakukan transaksi tunai.
“Ada beberapa nama potensial, tapi mereka mengantisipasi agar tidak terlacak. Dari dokumen kontrak hingga transaksi perbankan, semua diatur sedemikian rupa,” ungkap Tubagus.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah dampak berbahaya dari penyimpanan obat-obatan ilegal.
Secara simbolis, BPOM mencampur sampel obat dengan deterjen sebelum memusnahkannya bersama PT Global Enviro Nusa Semarang, sebuah perusahaan pengelolaan limbah B3.
“Barang bukti ini tidak hanya ilegal, tapi juga berbahaya jika disalahgunakan atau bocor ke pasaran. Oleh karena itu, kami lakukan pemusnahan meskipun proses hukum terhadap pelaku masih berjalan,” tambah Taruna. (BDN)