Hukum & Kriminal

Brigadir Ade Kurniawan Resmi Jadi Tersangka

Kasus Pembunuhan Bayi

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jateng resmi menetapkan tersangka terhadap Brigadir Ade Kurniawan (27) atas kasus dugaan pembunuhan bayi kandungnya sendiri yang masih berumur dua bulan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersebut atas hasil gelar perkara yang digelar pada Selasa (25/3/2025).

Dia menyebut, tersangka akan djerat dengan pasal dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.

“Gelar perkara sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal Perlindungan Anak, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).

Lebih lanjut dirinya menerangkan, untuk tersangka saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sebelum nantinya akan dilakukan dilimpahkan ke tahanan Ditreskrimum.

Baca Juga  Operasi Aman Candi, Polrestabes Semarang Amankan Ratusan Pelaku Premanisme

“Ini menjalani patsus dahulu. Setelah ini, akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditkrimum,” katanya.

Diketahui, Brigadir Ade Kurniawan dilaporkan seorang wanita berinisial DJP (24) atas dugaan membunuh bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan.

Pelaku yakni merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng berinisial Brigadir AK.

Atas kejadian itulah, sang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus tersebut di Polda Jateng pada (5/3/2025), lalu. (BDN)

Back to top button