Hukum & Kriminal

Brigadir AK Akan Jalani Sidang Kode Etik Terkait Dugaan Pembunuhan Bayi

inilahjateng.com (Semarang) – Oknum polisi Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, akan segera menjalani sidang kode etik setelah diduga kuat membunuh bayi berusia dua bulan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan selain proses pidana yang tengah berlangsung, petugas juga memastikan bahwa sanksi etik juga akan diterapkan terhadap yang bersangkutan.

“Nantinya akan dilakukan pemberkasan untuk sidang kode etik Polrinya dan dalam waktu dekat kita akan melaksanakan sidang bagi yang bersangkutan. Dan saat ini kasus tindak pidana pun juga berproses,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Jum’at (14/3/2025).

Meski demikian, dia menyebut, penyidik hingga saat ini masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi tersebut.

Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Penjambretan di Balik Kecelakaan Maut di Semarang

“Hingga saat ini, masih didalami (motifnya). Yang jelas, kita akan profesional dan transparan terhadap kasus ini,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, hingga saat ini petugas juga sudah melakukan sejumlah saksi antara lain ibu kandung dari bayi tersebut, pihak keluarga dan lainnya untuk memperjelas kronologi kejadian.

“Tak hanya korban, kita juga melakukan klarifikasi terhadap Brigadir AK terhadap kasus ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari seorang perempuan berinisial DJP (24) karena anak kandungnya yang masih berusia dua bulan tewas karena diduga dibunuh oleh Oknum Anggota polisi.

Pelaku yakni merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng berinisial Brigadir AK.

Baca Juga  Ditetapkan Tersangka, Bambang Raya Merasa Difitnah

Atas kejadian itulah, sang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus tersebut di Polda Jateng pada (5/3/2025), lalu. (BDN)

Back to top button