NasionalHukum & Kriminal

Brigadir AK Minta Maaf kepada Keluarga

inilahjateng.com (Semarang) – Brigadir Ade Kurniawan (27), merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri melalui tim penasehat hukumnya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban.

“Kami selaku tim penasehat hukum saudara Ade Kurniawan ingin menyampaikan permintaan maaf kepada ibu korban dan keluarganya,” ungkap Moh Harir selaku penasehat hukum Brigadir AK di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut, Harir menegaskan pihaknya akan menghormati sepenuhnya langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian.

“Kami yang telah dipercaya oleh klien kami dan keluarganya, tetap menghormati langkah-langkah kepolisian yang telah menetapkan status tersangka dan menegakkan kode etik terhadap klien kami,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya Brigadir AK sebagai tersangka, dirinya juga menyatakan komitmennya untuk fokus pada proses pendampingan hukum ke depannya.

Baca Juga  Petasan Meledak di Karanganyar, 6 Orang Luka-Luka

“Kami akan segera memusatkan perhatian kami pada pendampingan hukum saudara Ade Kurniawan dalam proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan atau AK (27), merupakan tersangka atas kasus pembunuhan bayi kandungnya sendiri, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu diputuskan usai Brigadir AK menjalani sidang kode etik selama 6 jam yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di ruang sidang Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah sang ibu korban berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan bayi kandungnya yang dilakukan Brigadir AK, di Polda Jateng pada (5/3/2025), lalu. (BDN)

Back to top button