Hukum & Kriminal

Mabuk Sembarangan, 6 Pemuda Diciduk Tim Operasi Premanisme Polres Sragen

inilahjateng.com (Sragen) – Enam pemuda diamankan Tim Operasi Premanisme Polres Sragen usai menganggu ketertiban umum saat rangkaian Hari Jadi ke-279 Kabupaten Sragen.

Para pemuda itu terkena target operasi (TO) premanisme yang masuk dalam tindak pidana ringan yang meresahkan masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelas enam pemuda ini dari tiga kasus berbeda namun dalam waktu berdekatan.

Kasus pertama terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Sukowati, tepat di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) lama Sragen.

“Disitu tim mengamankan seorang pria bernama Tamamul Insan (22), warga Batang, diamankan karena kedapatan mabuk dan membuat kericuhan di depan panggung hiburan perayaan hari ulang tahun Kabupaten Sragen,” kata Kapolres, Senin (12/5/2025).

Baca Juga  Motif Pelaku Pengeroyokan di bawah Jembatan

Kapolres mengatakan akibat ulahnya, acara hiburan sempat terhenti.

Pelaku yang tercium bau alkohol jenis ciu dari mulutnya langsung diamankan petugas yang sedang melakukan pengamanan.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB di lokasi yang sama, Alun-alun Kabupaten Sragen, petugas kembali mengamankan seorang pelajar bernama Deni Pratama (16), warga Sambungmacan.

Ia diamankan karena dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di depan panggung hiburan yang sama.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Sukowati, petugas mengamankan empat pemuda sekaligus.

Mereka adalah Dimas Noval Aji Pamungkas (20), Evan Novianto (16), Nurul Joni Prasetyo (21), dan Syahrul Defri Ramansyah (20), semuanya warga Sragen.

Baca Juga  Satresnarkoba Solo Gulung Kurir Sabu, Residivis Ditangkap di Purwosari

“Keempatnya diamankan saat berboncengan tiga tanpa helm menggunakan sepeda motor.”

“Saat diperiksa, mereka kedapatan dalam kondisi mabuk dan membuat keributan saat petugas melakukan penindakan,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan, keenam pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 492 KUHP tentang mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum.

Meskipun tidak ada kerugian materiil dalam kejadian ini, tindakan para pelaku telah meresahkan masyarakat dan mengganggu jalannya acara publik.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rencananya, pihak kepolisian akan melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam kegiatan publik seperti perayaan hari jadi kabupaten. (MPM)

Back to top button