Buntut Kekerasan Oknum TNI, PBHI Minta Para Pelaku Diadili di Peradilan Umum

inilahjateng.com (Jakarta) – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mendesak Presiden Prabowo Subianto berani mereformasi TNI, salah satunya dengan menyeret oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana ke peradilan umum bukan peradilan militer.
Hal ini didasari maraknya aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di lapangan.
Terakhir adanya dua anggota TNI menembak mati tiga anggota Polri dari Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) saat penggerebekan perjudian sabung ayam.
“PBHI mencatat bahwa sepanjang 2018-2022, terdapat 338 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI, mulai dari penganiayaan, penyiksaan, hingga penembakan,” kata Julius dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Sayangnya, hampir semua kasus tersebut tidak pernah diadili di peradilan umum dan tetap ditangani oleh peradilan militer.
Hal ini menunjukkan bahwa TNI masih belum menjalankan reformasi peradilan militer sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 31 Tahun 1997.
“Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan dua Anggota TNI yang berbuat kejahatan umum (selain perang) tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer. Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang akan menyebabkan keberulangan perbuatan,” kata Julius.
PBHI juga menyoroti penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI yang tidak pernah dievaluasi secara menyeluruh.
Dalam setiap insiden penembakan oleh anggota TNI, dalih yang sering digunakan adalah kesalahan individu tanpa pernah ada pertanggungjawaban yang lebih luas. (RED)