Jateng

Buntut Tewas Atlet Silat saat Latihan, Polisi Tetapkan Tersangka

inilahjateng.com (Sragen) – Pihak kepolisian tetapkan tersangka kasus pemukulan terhadap remaja bernama Muhamad Jaiz Andika Putra (15) asal Miri, Sragen yang meninggal dunia saat latihan silat.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan terduga pelaku ialah inisial Y (17) yang tidak lain bertarung dengan korban malam saat kejadian, Jumat (12/7/2024).

“Yang diamankan satu orang. Terduga tersangka sudah (ditetapkan) inisial Y (17),” kata AKP Wikan kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Wikan mengatakan pertarungan kedua terjadi setelah adanya kesepakatan bersama, baik antara korban dan pelaku.

Kesepakatan itu juga disaksikan 12 orang yang juga melakukan latihan malam itu.

Malam itu salah satu organisasi pencak silat melakukan latihan, di situ ada 12 orang yang melakukan latihan. Kemudian ada kesepakatan akan melakukan sabung atau pertarungan aduh teknik antara peserta pelatihan

Baca Juga  Bea Cukai Perketat Jalur Distribusi Rokok Ilegal

“Dan kebetulan saat itu tarung pertama yang diduga pelaku dan korban melakukan pertarungan tersebut ,” terang Wikan.

Ia menjelaskan, pelaku menyerang dengan tendangan ke arah korban namun dapat ditangkis.

Kemudian korban menendang pelaku namun juga bisa di tangkis oleh pelaku.

Saat pukulan ketiga ini, pelaku melakukan pemukulan mengenai dada korban sebelah kanan. Pada saat itu juga korban jatuh tersungkur ke depan.

Wasit dan juga tersangka langsung menolong. Wikan mengatakan korban sempat muntah usai diberi minum oleh para rekan korban, kemudian pingsan.

Selanjutnya para rekannya termasuk Y membawa korban ke Klinik di Desa Bagor, Kecamatan Miri dengan mengendarai sepeda motor.

Disana, korban dirujuk ke RSUD dr. Soeratno Gemolong. Namun sesampainya di IGD RSUD korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Baca Juga  Tim Pkm USM Beri Penyuluhan Hukum ke Siswa SMA Kesatria 2 Semarang

“Hasil pemeriksaan saksi, rekan-rekan di lokasi memang benar yang terduga melakukan pemukulan dan telah ada kesepakatan adanya pertarungan antara peserta pelatihan,” imbuh Wikan.

Latihan yang dilakukan malam itu juga rutin dilakukan setiap minggunya.

Wikan memastikan pertarungan tersebut hanya melibatkan dua orang yakni pelaku dan korban.

Untuk sementara, tidak ada motif tertentu hanya murni pertarungaan yang disepakati bersama.

Hal itu berdasarkan keterangan dari wasit pertandingan dan para saksi yang turut menyaksikan pertarungan tersebut.

Dari hasil interogasi, kepolisian  mengamankan barang bukti berupa air mineral pakaian sakral atau seragam dari perguruan silat berwarna hitam.

Terkait luka di pelipis dan pipi yang diceritakan ibu korban, Wikan mengatakan masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan RSUD dr Moewardi Solo.

Baca Juga  Tim UPNS Konseling USM Beri Psikoedukasi ke Siswa SMK Negeri 3 Semarang

Karena korban masih dibawah umur,  kata Wikan kasus ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Pada terduga pelaku juga tidak dilakukan penahanan, Wikan memastikan kasus terus berlanjut.

Atas kejadian ini, Y dijerat Pasal 80 Ayat 3 Junto 76 C UU RI NO 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (MPM)

Back to top button