NasionalJateng

Bupati Demak Serahkan SK 8 Tahun Masa Jabatan Kades

inilahjateng.com (Demak) – Bupati Demak menyerahkan Surat Keputusan (SK) 8 tahun masa jabatan terhadap 246 Kepala Desa se Kabupaten Demak.

Penyerahan SK disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Demak dan dilakukan di Pendopo Kabupaten Demak, Senin (2/5/2024) sore.

“Kami tekankan tingkatkan sinergitas pemda, tingkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Tolong himbau dan ajak masyarakat wajib pajak, tingkatkan potensi desa, dan jaga kondusifitas dan keamanan masing masing desa,” kata Bupati Demak dalam sambutannya.

Bupati Demak, Eistianah, menyampaikan, percepatan pembangunan desa menjadi salah satu tugas utama untuk delapan tahun ke depan.

“Ada banyak hal yang menjadi tugas pemerintah desa, utamanya dalam hal pembangunan dan penggalian potensi desa yang ada. Tapi, kami berharap kepala desa dapat terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten dalam mengambil kebijakan,” lanjut Eisti.

Baca Juga  Makna Kurban di Korlantas: 56 Sapi Dibagikan, Doa untuk Kebersamaan dan Keikhlasan

Terakhir, Eisti berpesan kepada seluruh kepala desa menjelang Pilkada serentak November mendatang.

“Kami mohon untuk jaga kondusifitas masyarakat jelang Pilkada serentah pada 27 November 2024 mendatang,” pungkas Eisti. (Hrw)

Back to top button