Bupati Kendal Larang Pungutan Liar Sekolah

inilahjateng.com (Kendal) – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyerahkan Surat Keputusan terhadap 116 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kendal, di ruang Abdi Praja, Kamis (27/03/2025).
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan, pemberian tugas kepada guru sebagai Kepala Sekolah merupakan hal yang biasa dan sudah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Siang ini saya menyerahkan 116 SK jabatan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP kepada 116 guru. Dalam proses penyerahan SK ini diperlukan kajian mendalam karena para guru ini diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah,” kata Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
Tika menerangkan sebagai Kepala Sekolah harus punya jiwa leadership yang memiliki banyak inovatif demi kemajuan dunia pendidikan dan kemajuan sekolah.
“Kepala Sekolah itu kan pemimpin di sekolahnya jadi harus punya jiwa leadership dan punya banyak inovatif. Terpentingnya harus bisa memajukan pendidikan dan kemajuan sekolahnya” terangnya.
Lebih lanjut Tika menambahkan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah ini telah melalui seleksi dengan berbagai persyaratannya yakni lolos uji seleksi Kepala Sekolah, dari guru penggerak, belum berusia 50 tahun dan dengan golongan 3B.
“Mereka sudah melalui persyaratan sebelumnya yakni melakukan seleksi Kepala Sekolah, belum berusia 50 tahun, golongan atau kepangkatannya 3B dan dari guru penggerak. Mereka diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah,” tambahnya.
Penyerahan SK 116 Kepala Sekolah itu untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Kepala Sekolah yang selama ini dijabat Plt.
116 Kepala Sekolah itu terdiri dari 104 untuk Kepala Sekolah tingkat SD dan 112 untuk jabatan Kepala Sekolah tingkat SMP.
“Jabatan Kepala Sekolah ini untuk mengisi kekosongan yang selama ini dijabat Plt. 116 itu terdiri dari Kepala Sekolah tingkat SD yang jumlahnya 104 dan untuk Kepala Sekolah tingkat SMP jumlahnya 112,” ungkapnya.
Tika menegaskan pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan liar dengan alasan apapun.
“Saya wanti-wanti dan berpesan agar jangan lagi ada pungutan liar di sskolah. Pokoknya tidak boleh ada pungutan liar dengan alasan apapun,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan, saat ini masih tersisa 111 kekosongan jabatan Kepala sekolah yakni 108 untuk jabatan kepala sekolah tingkat SD dan 3 jabatan kepala sskolah tingkat SMP.
“Kalau saat ini masih tersisa jabatan kepala sekolah yang kosong itu 111 diantaranya 108 untuk tingkat SD dan 3 untuk tingkat SMP,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Ferinando Rad Bonay.
Saat ini Dinas Pendidikan Kendal masih menunggu aturan baru pengisian kepala sekolah dari Menteri Pendidikan yang baru dan menurut informasi akan diberikan di bulan Juni 2025 aturan tersebut.
“Kami masih menunggu aturan baru untuk pengisian jabatan kepala sekolah dari Menteri Pendidikan yang baru. Kabarnya aturan itu akan turun di bulan Juni 2025,” pungkasnya. (ind)