NasionalJateng

Buron 10 Tahun, Kejari Semarang Berhasil Ringkus Terpidana Pencucian Uang

inilahjateng.com (Semarang) – Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Suryo Antoro Soerjanto (60) pada Rabu (21/2/2024).

Terpidana Suryo Antoro merupakan DPO Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah dinyatakan buron selama 10 (sepuluh) tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo melalui Kasi Intelijen, Cakra Nur Budi Hartanto menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dirinya menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1737 K/ Pid.Sus/ 2013 tanggal 20 Januari 2014 telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

“Dan denda sebesar Rp. 10 Miliar subsidiair 1 tahun 4 bulan kurungan,” ungkapnya, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga  Tim MBKM KKN USM Gelar Sosialisasi tentang Pentingnya KB

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa terpidana Suryo Antoro Soerjanto diamankan tidak di rumahnya melainkan di daerah Banyumanik, Semarang.

“Ia dieksekusi di Jalan B Tembakau Nomor 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang Rabu (21/2/2024) kemarin sekitar Pukul 15:30 WIB,” tuturnya.

Dirinya juga menyebut bahwa selama penangkapan terpidana bersikap kooperatif.

“Selanjutnya ia dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang,” pungkasnya.

Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh PN Semarang. Sehingga dikeluarkan dari penahanan. Setelah ada putusan MA, kejaksaan kesulitan melakukan eksekusi karena keberadaan terpidana tidak sesuai dengan alamat domisili. (BDN)

 

Back to top button