Buronan Kasus Penganiayaan di Semarang Diringkus

inilahjateng.com (Semarang) – Unit Jatanras Polrestabes Semarang berhasil meringkus tiga buronan dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas di Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Sabtu (3/5/2025).
Ketiganya sempat melarikan diri ke Indramayu, dan kemudian ditangkap di sekitar Pasar Kembang, Kalisari, Semarang Selatan, Selasa (20/5/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing bernama DA alias Kancil yang diduga sebagai otak utama pembunuhan, serta AS alias Ambon dan DR alias Codot.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya, dua tersangka lainnya sudah lebih dulu ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang pada pekan lalu. Mereka adalah BR (36) dan TP (28).
“Dua orang yang diamankan sudah dewasa semua, BR, 36 tahun dan TP, 28 tahun,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama M. Danang (30), merupakan warga Pamularsih XII, Bojongsalaman, Semarang Barat tewas bersimbah darah di dalam sebuah kamar kos yang berada di Jalan Gedung Batu Utara II, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Sabtu (3/5/2025), dini hari.
Dari informasi warga sekitar, awalnya korban dari arah perempatan jalan Simongan dikejar kurang lebih 5 orang dan masuk kedalam gang gedung batu utara II, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kemudian korban yang sudah dalam keadaan kaki penuh darah, masuk kedalam kamar kos milik orang lain, dan terjadi penganiayaan di tempat tersebut.
Setelah melalukan penganiayaan, korban tergeletak di dalam kamar kos dengan kondisi berlumuran darah kemudian para pelaku diduga langsung pergi meninggalkan lokasi. (BDN)