
inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pemuda bernama Catur Surya Wibowo (23) diamankan polisi lantaran membawa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk memburu selingkuhan pacarnya.
Catur yang merupakan warga Bongsari, Semarang Barat itu diamankan oleh warga terlebih dahulu di daerah Jalan Jangli Raya, Candisari pada Sabtu (3/8/2024), sekira pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial, dimana dalam rekaman video amatir, pelaku sempat dikira begal dan kemudian diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Candisari beserta senjata tajam jenis celurit yang pelaku bawa.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Raditya Tri Atmaji mengatakan kejadian tersebut bermula ketika pelaku bersama rekannya bernama Tatan berniat menemui selingkuhan pacarnya bernama Yudi di daerah Karangjati, Kabupaten Semarang.
Sebelum mencari, lanjutnya, dirinya bersama Tatan minum-minuman keras terlebih dahulu di sekirar Jalan Jangli.
“Setelah minum, mereka berangkat menuju Karangjati. Sesampainya, di Jangli Raya samping alfamart (TKP), tersangka dipepet oleh sekelompok orang menggunakan motor, lalu mereka cekcok dan pihak lawan mengeluarkan pisau lipat dan mau menusuk tersangka,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang.
Mengetahui lawan menggunakan sajam, sambungnya, tersangka sempat mengeluarkan celurit yang ia bawa. Karena takut dan kalah jumlah, tersangka bersama rekannya melarikan diri dan celuritnya lepas.
“Mereka dipepet komplotan lain, sempat bentrok kemudian tersangka lari dan diamankan oleh warga dan dibawa petugas beserta barang buktinya,” katanya,
Sementara, pelaku Catur mengaku sebelum diamankan warga, sempat dikeroyok oleh gerombolan tak dikenal tersebut.
Karena takut, dirinya mengakui lari ke kampung dan sempat dihajar warga karena dikira begal.
“Tadinya saya gatau, dikeroyok sama orang bersajam. Lari ke kampung terus diamanakan warga. Saya bawa sajam untuk menakut-nakuti Yudi yang mengganggu pacara saya,” ucapnya dihadapan para awak media saat dihadirkan dalam rilis kasus.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dugaan tindak pidana menguasai sajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (BDN)