Jateng

Buruh Geruduk Pemkab Jepara, Minta Penerapan UMSK 

inilahjateng.com (Jepara) – Puluhan buruh dari berbagai elemen mengepung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Kamis (16/1/2025).

Para buruh mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025 agar segera diterapkan di masing-masing klaster perusahaan.

Unjuk rasa buruh tersebut bersamaan dengan pelaksanaan diskusi paska penetapan UMSK yang dilakukan oleh dewan pengupahan Kabupaten Jepara.

Para buruh menyuarakan agar para pengusaha dapat menerapkan UMSK sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah mengenai UMSK.

“Perusahaan harus menerapkan UMSK. Buktinya di PT SAMI sudah sepakat membayar pekerja menggunakan UMSK di hari Selasa. Sudah ada kesepakatan itu sektor tertinggi,” kata salah satu orator aksi.

Baca Juga  Pemkot Salatiga Dorong Pelajar Jadi Garda Depan Cegah Radikalisme

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi, menyayangkan masih ada pembahasan lanjut mengenai UMSK, meski sudah ada SK mengenai UMSK.

Ia pun menyebut bahwa beberapa perusahaan sudah menyepakati UMSK.

“Kemarin sudah approved dari manajemen atau perusahaan itu membayarkan sscara UMSK. Di sini kita lihat PMA (penanamanan modal asing) dari China yang belum bisa menerima UMSK,” ungkapnya.

Ia menyebut dari unsur serikat pekerja tidak ada yang masuk dalam acara diskusi paska penetapan UMSK. “Saya nunggu hasil Disnaker tentang pembahasan apa,” pungkas dia. (NIF)

 

 

Back to top button