Buruh Kendal Tuntut Sistem Outsourcing Dihapus

inilahjateng.com (Kendal) – Sekretaris Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Nasrodin mengatakan, para buruh masih memperjuangkan tiga hal seperti perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan desakan atas upah yang layak.
“Ada tiga hal penting yang tetap kita perjuangkan hingga hari ini. Karena sampai hari ini undang-undang ketenagakerjaan belum terealisasi juga dan,” kata Nasrodin di usai acara saresehan bersama Bupati dan Forkopimda Kendal di Pendapa Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis (01/05/2025).
Tuntutan lainnya adalah meminta pembentuk undang-undang untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Setelah terbitnya Omnibus Law, meskipun sudah kita menangkan di MK itu namun sampai hari ini undang-undang ketenagakerjaan belum terealisasi.
Makanya hari ini kita menuntut satu, segera ditetapkannya atau dibuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” jelasnya.
Tuntutan kedua, para buruh meminta penghapusan sistem kerja outsourcing dan sistem kontrak kerja seumur hidup atau terus menerus.
Terlebih menurutnya, sistem outsourcing di Kabupaten Kendal saat ini makin marak.
“Hal inilah yang membuat kawan-kawan buruh tidak mempunyai kepastian pekerjaan, kepastian upah dan jaminan sosial. Praktik-praktik outsourcing saat ini malah marak sekali, apalagi di Kawasan Industri Kendal dan perlindungan dari pemerintah belum sepenuhnya bisa terlaksana,” terangnya.
Nasrodin menambahkan banyak penerapan aturan kerja outsourcing pada perusahaan yang saat ini tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan pekerja.
“Berdasarkan Undang-undang sebelum Omnibus Law itu hanya ada beberapa jenis pekerjaan. Salah satunya security, catering, driver, kebersihan dan sekarang sudah masuk ke bagian produksi, itu harusnya tidak boleh,” tambahnya.
“Dalam outsourcing itu teman-teman tidak punya perlindungan, setiap saat bisa di PHK. Itulah kenapa kita tolak keras sistem outsourcing yang merajalela sampai hari ini,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, pemerintah daerah berupaya menciptakan suatu hubungan industrial yang harmonis dan kompak melalui Tripartit, tidak hanya perlu ditingkatkan tetapi juga di intensif kan.
“Pemerintah terus berupaya mendorong para buruh atau pekerja menjadi lebih kompeten sehingga mampu bersaing dengan daya tinggi,” kata Bupati Kendal.
Pemerintah Daerah juga terus mendorong upah Kabupaten yang layak dan berkeadilan, sehingga berdampak baik bagi pekerja, juga baik bagi pengusaha.
“UMK Kendal tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.783.455,25. dan itu merupakan terbesar ketiga di propinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
Mbak Tika sapaan Dyah Kartika Permanasari menerangkan perusahaan yang ada di Kabupaten Kendal tidak terdampak perang dagang international yang sedang berlangsung.
“Kepada pengusaha saatnya sekarang lebih visioner dan inovatif serta amanah dan mengayomi para pekerja, jaga kondusivitas dan ke depankan musyawarah antar stockholder, kedepankan komunikasi, sebab komunikasi adalah kunci setiap persoalan,” pungkasnya. (Ind)