
inilahjateng.com (Sukoharjo) – Nasib ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih berada di ambang ketidakpastian pasca status pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024.
Kabar buruk pun muncul setelah unggahan di media sosial Facebook dan ramai diperbincangkan.
Akun bernama Bambang Triyadi mengunggah sebuah video yang menunjukkan ribuan buruh PT Sritex keluar dari area pabrik.
Dalam keterangan unggahannya, ia menuliskan, “Berakhir 28 Februari 2025.”
Postingan tersebut langsung menarik perhatian netizen dengan mendapatkan 39 komentar, dibagikan 15 kali, serta telah ditonton lebih dari 23,1 ribu kali.
Banyak warganet yang mempertanyakan apakah operasional pabrik benar-benar akan dihentikan atau masih ada kemungkinan untuk terus berjalan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, surat Putusan Hubungan Kerja (PHK) sudah diterbitkan per hari ini.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat PHK tersebut.
“Soal surat PHK itu. Ini tadi sebagian buruh sudah mengisi (Surat) untuk Putusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkap widada, Rabu (26/2/2025).
Widada mengatakan, surat tersebut berasal dari Kurator yang disebarkan melalui Manajemen PT Sritex.
Adapun surat telah diterima seluruh karyawan kantor dan buruh pabrik.
“Iya itu total (Semuanya menerima). Kemarin juga sudah dibicarakan secara terbuka terkait hak-hak lain yang harus dibayarkan,” katanya.
Dilanjutkan Widada, tujuan pengisian surat yang dilakukan karyawan Sritex ini yang pertama untuk mencari surat PHK.
Kemudian yang ke dua untuk mencairkan jaminan hari tua, supaya segera cair.
Sementara itu saat ini sedang dilakukan pendataan ulang terkait seluruh karyawan di PT Sritex.
“Ini masih pendataan belum semuanya. Saat ini buruh di sini masih bekerja kerjaan masih banyak ini cuman ngrampungke (Finishing) aja,” imbuhnya.
Tercatat, total buruh di PT Sritex Sukoharjo sebanyak 6.660 Buruh yang terancam PHK masal. (DSV)