
inilahjateng.com (Semarang) – Siyem (60), warga grobogan yang bekerja sebagai buruh tani melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Grobogan ke Polda Jateng atas dugaan penyerobotan tanah seluas 1,7 hektar yang terletak di Dusun Sarip, Desa Karangasem.
Bersama kuasa hukumnya, Amal Lutfiansyah dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co mengatakan pelaporan ini adalah salah satu upaya hukum dari kliennya karena ada hak-hak yang dilanggar oleh Pemdes Karangasem.
Bahkan dirinya menduga ada penyerobotan tanah yang saat ini sudah bersertifikat Pemdes Karangasem.
“Hari ini, kami melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jateng menyambung sebagai tundak lanjut atas penanganan perkara yang kita tangani di Karangasem. Ini juga bentuk tindaklanjut atas upaya persidangan yang kami gugat,” ungkap Lutfi sapaan akrabnya didampingi Siyem di Mapolda Jateng, Senin (24/6/2024).
Dirinya menyebut telah ditemukan fakta bahwa Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat.
Menurutnya, Ini cukup mengejutkan karena sebuah institusi Pemdes Karangasem melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata terhadap warga yang kurang mempunyai daya upaya untuk itu.
“Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami,” tandasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menduga ada beberapa pihak yang terlibat atas dugaan penyerobotan tanah ini.
“Pemdes melalui perangkat karena yang bisa bertindak perangkatnya sehingga kita tidak menyebutkan tertuju pada person (orang). Jadi kami berharap kepada Polda dapat bekerja sama secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai,” tandasnya.
Sementara, Siyem menuturkan bahwa penyerobotan tanah itu diketahui setelah pulang ke desanya dari merantau ke Sumatra Selatan selama 13 tahun.
Siyem juga sempat kaget, ketika pulang tanah warisan milik ayahnya seluasa 1,7 hektar itu telah berdiri sekolah, kolam renang, dan beberapa fasilitas yang dibangun oleh Pemdes Karangasem.
“Saat kaget ketika pulang ke Grobogan pada tahun 2022, tanahnya sudah dibangun atas nama pemerintah desa. Padahal itu punya saya, saya sudah minta suruh kembalikan tanahnya tapi pemdes tidak mau,” ucapnya didampingi anak dan saudaranya.
Atas pelaporan tersebut, Siyem dan 3 saudara kandungnya hanya meminta sisa tanah yang ada di situ.
Karena menurutnya, tanah ini merupakan hasil warisan sang ayah Kasman, dan Siyem sendiri ingin membangun rumah.
“Saya cuma mau sisanya, nggak semua karena saya mau bangun rumah. Saya nggak punya rumah, semenjak pulang ke Grobogan saya numpang di saudara. Saya nggak minta yang lain, yang sudah ada biarin ada,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Empat bersaudara melakukan gugatan terhadap Pemerintah
Desa (Pemdes) Karangasem, Kabupaten Grobogan karena diduga menyerobot tanah milik keluarganya.
Anak dari pemilik tanah yang bernama Kasman itu menggugat atas tanahnya seluas 1,7 hektar yang saat ini sudah berdiri beberapa bangunan, di antaranya SD negeri, kolam renang hingga sumber mata air yang diolah untuk air minum.
Adapun keempat bersaudara yang berprofesi rata-rata sebagai petani itu antara lain bernama Karmin, Kasno, Siem dan Parju. (BDN)