Cabor Porprov 2026 Harus Diikuti 12 Pengkab/Pengkot

inilahjateng.com (Semarang) – KONI Jateng menegaskan, setiap cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 harus diikuti minimal 12 Pengkab/Pengkot dan memiliki kepengurusan aktif setidaknya satu tahun sebelum babak kualifikasi dimulai pada April 2025.
Ketentuan ini disampaikan dalam audiensi antara pengurus KONI Semarang Raya dan Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana di Kantor KONI Jateng, Kamis (6/2/2025).
Lima KONI dari Semarang Raya—KONI Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, dan Demak—hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bona mengutip Peraturan Ketua Umum KONI Jateng No. 1 Tahun 2024 tentang Pekan Olahraga Provinsi yang menyatakan: “Cabang olahraga dapat dipertandingkan/dilombakan pada Porprov jika memiliki minimal 12 pengkot/pengkab cabang olahraga, dan minimal 1 tahun aktif sebelum Pra-Porprov.”
“Dengan aturan tersebut, beberapa cabang olahraga seperti layar, kriket, kabaddi, dan paramotor diperkirakan tidak dapat dipertandingkan,” ungkapnya.
Namun, Ketua KONI Kendal, Subur Isnadi, mengajukan permohonan diskresi untuk cabang olahraga paramotor karena ketua Pengprov-nya adalah warga Kendal.
“Kebetulan ketua Pengprov paramotor warga Kendal. Kami meminta ada keringanan agar tetap bisa dipertandingkan. Kami siap memenuhi 12 pengkot/pengkab,” ujar Subur.
Menanggapi hal itu, Kabid Hukum KONI Jateng Ali Purnomo menegaskan aturan tersebut bersifat final dan tidak toleransi dalam pelaksanaan peraturan yang sudah menjadi ketetapan.
“Jadi cabang olahraga yang tidak memenuhi syarat, tetap tidak bisa dipertandingkan,” tegasnya. (BDN)